Terungkap Polisi Tembak Polisi saat Minum Alkohol, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Antara

JAKARTA, iNews.id - Kasus polisi tembak polisi telah ditetapkan dua tersangka. Bripda ID tewas seketika dengan luka tembak di belakang telinga.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) didampingi Kabagops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Christ R. Pusung (kedua kanan), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), dan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tembak polisi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan Bripda IM dan Bripka IG sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati akibat tertembaknya Bripda ID dengan senjata rakitan. Saat insiden polisi tembak polisi, ketiganya tengah mengonsumsi minuman alkohol di Rusun Polri Cikeas pada Minggu (23/7). 

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 bulan lalu

Tampang AKP Dadang Iskandar usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar

Photo
2 tahun lalu

Ketahuan Minum Alkohol saat Latihan, 4 Pesepak Bola Timnas Polandia U-17 Tertunduk Lesu

Photo
2 tahun lalu

Momen Kapolres Bogor Cium Tangan Ibu Korban Polisi Tembak Polisi

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi 2 Prajurit TNI AD Lolos Hukuman Mati, Menangis hingga Sujud

Photo
3 tahun lalu

Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal