Tidak Laik Jalan, Mobil Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Kota Tegal

Antara

TEGAL, iNews.id - Seorang pengemudi berada samping mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/4/2021). 

Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan. Selain itu, mobil ini dinilai membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain. 

(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Meriah, Pengantin Nikah Massal Diarak Naik Odong-Odong

Photo
4 tahun lalu

Akses Masuk Alun-Alun Kota Tegal Ditutup

Photo
4 tahun lalu

Petugas Gabungan Razia Protokol Kesehatan di Kota Tegal

Photo
4 tahun lalu

PPKM Kota Tegal Naik Menjadi Level 2

Photo
4 tahun lalu

Usia 102 Tahun, Nenek Tarmi Lansia Tertua Ikuti Vaksinasi di Kota Tegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal