Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!