DEPOK, iNews.id - Dari 26 terduga pelaku penjarahan toko pakaian di Depok, Jawa Barat, 19 diantaranya tidak terbukti bersalah. Mereka kemudian dikembalikan ke keluarga, Selasa siang (26/12/2017).
Berdasarkan penyidikan, 19 orang itu tidak terbukti terlibat dalam aksi penjarahan toko baju di Sukmajaya. Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa empat saksi di bawah umur yang diproses sesuai aturan. Sementara itu delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya