41 Anggota DPRD Malang Ditahan, Mendagri Keluarkan 3 Diskresi

iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 21 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBN perubahan Kota Malang tahun 2015.

Sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan 19 anggota DPRD sebagai tersangka. Total ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Penahanan 41 anggota DPRD Malang berimbas pada lumpuhnya proses pemerintahan daerah Kota Malang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pun mengeluarkan tiga diskresi menyusul ditahannya 41 anggota DPRD Malang. Tiga diskresi yang dibuat oleh Kemendagri mengacu pada Pasal 22 hingga Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain diskresi, partai politik diminta untuk segera melakukan pergantian antarwaktu terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang tersebut.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
2 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Video
2 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal