JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 21 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBN perubahan Kota Malang tahun 2015.
Sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan 19 anggota DPRD sebagai tersangka. Total ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Penahanan 41 anggota DPRD Malang berimbas pada lumpuhnya proses pemerintahan daerah Kota Malang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pun mengeluarkan tiga diskresi menyusul ditahannya 41 anggota DPRD Malang. Tiga diskresi yang dibuat oleh Kemendagri mengacu pada Pasal 22 hingga Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain diskresi, partai politik diminta untuk segera melakukan pergantian antarwaktu terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang tersebut.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan