JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan bahwa anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) masih berkewarganegaraan Indonesia. Sebelumnya, Tyas memamerkan sang anak mendapat paspor Inggris.
Dalam unggahan di Instagram, Tyas menyebut cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan tidak perlu sang anak memiliki status yang sama. Ucapan tersebut pun memicu sorotan publik.
Menurut Dirjen AHU Kemenkum RI Widodo, status kewarganegaraan anak tersebut saat ini masih Warga Negara Indonesia karena mengikuti kedua orang tuanya.
“Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita,” kata Widodo dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026).