Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun mengatakan terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah ikut merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek pengadaan e-KTP.

Anang juga terbukti memperkaya perusahaannya PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar dalam proyek e-KTP. Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Video
2 tahun lalu

Tanggapan Istana terkait Mantan Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP yang Jerat Setnov

Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
7 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal