JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun mengatakan terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah ikut merugikan negara Rp2,3 triliun terkait proyek pengadaan e-KTP.
Anang juga terbukti memperkaya perusahaannya PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar dalam proyek e-KTP. Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan