Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP
Selasa, 31 Juli 2018 - 15:58:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi e-KTP.
Keduanya dinilai secara langsung maupun tak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian uang dari proyek itu. Irvanto dan Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan untuk Setnov.
Irvanto dan Made Oka sama-sama terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani