Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi e-KTP.

Keduanya dinilai secara langsung maupun tak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian uang dari proyek itu. Irvanto dan Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan untuk Setnov.

Irvanto dan Made Oka sama-sama terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut