AS Kecam ICC Keluarkan SP Penangkapan PM Netanyahu atas Kejahatan Perang Israel di Gaza

iNews
Ifaldi Musyadat
Gedung Putih mengecam permintaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gedung Putih mengecam permintaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant. AS bersikeras Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki yurisdiksi.

Kepala jaksa pengadilan kejahatan perang terkemuka dunia meminta surat perintah penangkapan hari Senin (20/5) atas tindakan Israel selama perang tujuh bulan melawan Hamas. Pengumuman kepala jaksa ICC merupakan pukulan simbolis memperdalam isolasi Israel di Gaza.

Jaksa penuntut, Karim Khan, menuduh Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel. Jubir DKN AS John Kirby mengecam permohonan surat penangkapan ICC yang diyakini tidak berdasar.

Produser: Betty Usman
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Negara-negara Arab Kecam Netanyahu yang Usulkan Warga Palestina Diusir ke Saudi

Video
2 tahun lalu

PM Benjamin Netanyahu Dituntut untuk Mundur oleh Ratusan Demonstran di Tel Aviv

Video
2 tahun lalu

Hamas Bersikeras Sandera Akan Dibebaskan bila PM Israel Akhiri Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal