Aset Indra Kenz Total Rp55 Miliar Disita!

Ravie Wardani
Polisi akhirnya menyita aset milik tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz.

JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya menyita aset milik tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz. Total aset milik Indra ini ditaksir mencapai Rp55 miliar, di antaranya uang tunai Rp1 miliar, enam unit rumah mewah, dua unit mobil, telepon genggam, hingga jam tangan merek ternama.

Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menduga aset Indra lebih dari Rp55 miliar, pada Jumat (25/3/2022). Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib.

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan sekarang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Produser: Eko Agustio Vi
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban

Video
3 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz

Video
3 tahun lalu

Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Video
3 tahun lalu

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Penipuan Indra Kenz, Para Korban Demo di PN Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal