Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz hukuman penjara 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan ke para korban.

Sedangkan keputusan sebelumnya barang bukti diserahkan ke negara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut