Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara atas penipuan robot trading Binomo. Namun para korban kecewa karena seluruh aset Indra Kenz disita negara bukan dikembalikan kepada korban.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut