Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Mulai Senin 13 Juni 2022

Lisa Oktaviani
Seprio Donaldi
Jaka Samsa
Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Video
4 bulan lalu

Keluarga Tidak Terima Arya Daru Disebut Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri

Video
4 bulan lalu

Diplomat Kemlu Arya Daru Meninggal Dunia Tanpa Unsur Pidana

Video
4 bulan lalu

Kabar Terbaru Kematian Arya Daru, Polisi Berhasil Kantongi Isi Chat Almarhum

Video
4 bulan lalu

Fakta Baru Kematian Arya Daru: Ponsel Hilang, Polisi Terus Mencarinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal