Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Mulai Senin 13 Juni 2022

Lisa Oktaviani
Seprio Donaldi
Jaka Samsa
Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari Senin (13/6/2022) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Rekening Aktivis Pati Diblokir jelang Demo 27 Agustus, Ini Respons Pemerintah

19 hari lalu

Polisi Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Mahasiswa, Bawa Flare hingga Molotov

2 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?

2 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

3 bulan lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal