Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah, Helena Lim Diduga Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi 

Royandi Hutasoit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Helena Lim sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Helena Lim sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT TInindo Internusa)," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Tak hanya itu, Helena Lim juga diketahui membeli aset menggunakan uang hasil korupsi. Mulai dari rumah, mobil hingga tas mewah. Atas perbutannya, Helena terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Helena Lim Disebut Untung Rp900 Juta dari Penukaran Uang Kasus Korupsi Timah

Nasional
1 tahun lalu

Crazy Rich Helena Lim Beli Tanah di PIK hingga 29 Tas Mewah Pakai Uang Korupsi Timah

Video
1 tahun lalu

Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal