Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Sudah Diatur Undang-undang

Ilusi Insiroh
Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggelar aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Imbauan ini ditegaskan Bawaslu RI saat bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

7 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

8 bulan lalu

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK, Klarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi

1 tahun lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

1 tahun lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal