Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Sudah Diatur Undang-undang

Ilusi Insiroh
Bawaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggelar aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Imbauan ini ditegaskan Bawaslu RI saat bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
29 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK, Klarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi

Video
7 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
7 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Video
8 bulan lalu

Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal