Belum Berizin, Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalan Protokol

iNews

JAKARTA, iNews.id - Jasa transportasi online bernama Migo sudah mulai digunakan warga Jakarta. Namun, karena belum memiliki izin, polisi akan menindak jika digunakan di jalan protokol.

Cukup mengeluarkan uang Rp3.000 masyarakat bisa menyewa motor listrik selama 30 menit. Salah satu warga, Sidik mengaku sering menyewa motor tersebut untuk menjemput anaknya sekolah.

Diketahui, Migo sudah memiliki izin usaha, namun peruntukannya bukan untuk di jalan raya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Video Remaja di Bandung Ciptakan Sepeda Listrik Canggih

Video
5 tahun lalu

Video Remaja di Bandung Ciptakan Sepeda Listrik

Video
5 tahun lalu

Mahasiswa Unpad Ciptakan Teknologi Ramah Lingkungan, Sepeda Listrik Tenaga Surya

Video
6 tahun lalu

Video Sosialisasi Kendaraan Listrik dan Pengenalan Fast Charging

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal