Bentak Polisi, Debt Collector Dibekuk dan Terancam 7 Tahun Bui
JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa debt collector atau penagih utang yang merampas paksa mobil Clara Shinta dan membentak polisi terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!