Berdebat di Persidangan, Fredrich Nilai JPU Gunakan Barang Bukti Palsu

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Fredrich Yunadi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan karena diduga menggunakan barang bukti palsu berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Perdebatan terjadi saat JPU menunjukan sejumlah berkas kepada majelis hakim. Dia menilai JPU menggunakan barang bukti palsu dalam kasus persidangan.

Fredrich mengatakan surat perintah penyitaan rekaman CCTV di RS Medika Permata Hijau bukan ditulis atas namanya, melainkan atas nama Setya Novanto. Sehingga dia menilai JPU telah melanggar Pasal 242 KUHP.

Meski demikian, JPU menegaskan tidak ada rekayasa terhadap permintan rekaman CCTV pada 16-17 November 2017. JPU menjelaskan penyidik menggunakan surat perintah tersangka Setya Novanto karena perkara Fredrich adalah pengembangan dari kasus tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal