JAKARTA, iNews.id - Pencarian korban gempa dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus dilakukan di sejumlah wilayah terdampak gempa dan tsunami. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung 28 September sampai 11 Oktober 2018.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan