JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang merupakan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP atas Setya Novanto (Setnov). Dokter Bimanesh diduga melakukan rekayasa rekam medis untuk Setnov.
Dokter Bimanesh diperiksa selama 12 jam lebih oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, KPK langsung menahan Bimanesh. Diketahui Bimanesh akan ditahan selama 20 hari kedepan. Jika terbukti merintangi proses penyidikan, Bimanesh dan Fredrich terancam hukuman 3 hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus proyek e-KTP dengan tersangka Novanto. Keduanya diduga bersekongkol dalam memanipulasi data medis saat menangani Setnov di RS Medika Permata Hijau pascakecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
Video Editor: Alvian Surya