JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Usai sidang, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, sebagai bawahan tidak bisa menolak perintah Jenderal.