JAKARTA, iNews.id – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun dari Rp89 juta pada tahun 2025.
Dengan adanya penurunan tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Rp54,1 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya perjalanan, sedangkan sisanya akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama. Penurunan sekitar Rp2 juta per jemaah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dari total BPIH sebesar Rp87.409.365,45, dana yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,1 juta akan digunakan untuk menutup biaya penerbangan, akomodasi, serta konsumsi selama menjalankan ibadah haji. Sementara bagian subsidi dari nilai manfaat akan dialokasikan untuk menanggung sejumlah komponen biaya di Arab Saudi.