JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi melegalkan penyelenggaraan Umrah Mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi jamaah untuk mengatur sendiri perjalanan ibadah ke Tanah Suci tanpa harus menggunakan jasa biro travel resmi.
Dalam aturan tersebut, jamaah diperbolehkan mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pengajuan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga akomodasi dan transportasi lokal selama berada di Arab Saudi. Pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan biaya lebih efisien.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pelaku industri perjalanan. Sebagian pihak menyambut positif karena dianggap membuka akses yang lebih luas bagi jamaah, terutama yang ingin menyesuaikan jadwal dan anggaran secara pribadi.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan potensi risiko dari pelaksanaan Umrah Mandiri, mulai dari keamanan perjalanan, keabsahan visa, hingga kemungkinan penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Mereka menilai, tanpa pengawasan ketat, jamaah bisa rentan menghadapi kendala administratif atau logistik di Arab Saudi.
Asosiasi Travel Resah usai Umrah Mandiri Legal, Ini Respons Wamenhaj
Pemerintah memastikan akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Umrah Mandiri, termasuk melalui kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan validitas visa dan perlindungan jamaah selama beribadah.
Editor: Komaruddin Bagja