BPJS Jadi Syarat Buat Layanan Publik, Warga: Jangan Dipaksa

Athika Rahma
Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik

NASIONAL, iNews.id - Pemerintah bakal mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat sejumlah layanan publik, mulai dari membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah dan naik Haji. 

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Terkait kebijkan tersebut, masyarakat mempunyai tanggapan yang beragam.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!

Video
1 tahun lalu

KPK Usut 3 Rumah Sakit yang Diduga Lakukan Klaim Fiktif ke BPJS, Nilainya Capai Rp34 Miliar

Video
2 tahun lalu

Pembatasan Kelas BPJS, Ini Respons Warga Jakarta

Video
2 tahun lalu

Menkes Budi Ungkap BPJS Kesehatan Terancam Boncos Lebih dari Rp10 T Akibat Polusi Udara

Video
3 tahun lalu

11.000 Masyarakat Solok Selatan Belum Tercover JKN KIS, BPJS Sosialisasikan Instruksi Presid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal