Breaking News, MKMK Putuskan Anwar Usman Dipecat dari Ketua Mahkamah Konstitusi

irfan Maulana
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, Selasa (7/11/2023). Keputusan dilakukan terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan dan terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Video
11 bulan lalu

Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres

Video
11 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Video
1 tahun lalu

Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Massa Terlibat Bentrok dengan Petugas

Video
1 tahun lalu

Aksi Kawal Putusan MK di Bandung, Mahasiswa Buang Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal