Breaking News, PN Jakpus Tuntut Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara

B.Lilia Nova
Bachtiar Rojab
Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun bui di PN Jakpus, Rabu (25/10/2023).

JAKARTA, iNews.id - Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun bui di PN Jakpus, Rabu (25/10/2023). Johnny dituntut denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Johnny G Plate didakwa korupsi yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun. Mantan menteri  itu wajib bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Perkara, termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV

Video
2 tahun lalu

Ditolak PN Jakpus Tolak, Gugatan TPDI Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Mental

Video
2 tahun lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Video
2 tahun lalu

Kasus BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal