Breaking News, PN Jakpus Tuntut Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara

B.Lilia Nova
Bachtiar Rojab
Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun bui di PN Jakpus, Rabu (25/10/2023).

JAKARTA, iNews.id - Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun bui di PN Jakpus, Rabu (25/10/2023). Johnny dituntut denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Johnny G Plate didakwa korupsi yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun. Mantan menteri  itu wajib bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Perkara, termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV

Video
2 tahun lalu

Ditolak PN Jakpus Tolak, Gugatan TPDI Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Mental

Video
3 tahun lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Video
3 tahun lalu

Kasus BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Putusan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal