Breaking News! Polri Pecat Teddy Minahasa

Puteranegara
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa. Hal ini merupakan keputusan sidang yang dilakukan selama 13 jam.

KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti. Teddy terbukti melakukan tindak pidana menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Video
12 bulan lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Video
12 bulan lalu

Polri Ungkap 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal Dunia di Hari ke-5 Operasi Lilin

Video
1 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Terlibat Narkoba Langsung PTDH

Video
1 tahun lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal