Breaking News! Polri Pecat Teddy Minahasa

Puteranegara
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa. Hal ini merupakan keputusan sidang yang dilakukan selama 13 jam.

KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti. Teddy terbukti melakukan tindak pidana menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
7 hari lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

21 hari lalu

Prabowo Kagum Saksikan Defile Polri di HUT Bhayangkara, Sempat Berdiri Beri Hormat

2 tahun lalu

Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

2 tahun lalu

Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

2 tahun lalu

Polri Ungkap 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal Dunia di Hari ke-5 Operasi Lilin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal