Breaking News! Uji Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 65 Tahun Ditolak MK

Kristo Suryokusumo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi dan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi dan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Video
8 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Geram dengan Syarat Batas Usia Lowongan Kerja: Itu Penghambat!

Video
1 tahun lalu

Rapat Perdana Bersama Menaker, Komisi IX DPR RI Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Video
1 tahun lalu

Ikut Putusan MA, Baleg DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Pelantikan

Video
2 tahun lalu

Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran kepada Anwar Usman Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal