TANGERANG, iNews.id - Upaya kerja sama police-to-police antara Kepolisian Indonesia dan kepolisian Filipina untuk menangkap Alice Guo di Indonesia membuahkan hasil.
Buronan asal Filipina Alice Guo atau Huo Hua Ping dideportasi oleh Ditjen Imigrasi melalui VIP Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten pada Kamis malam (5/9/2024). Sebelumnya, Alice Guo ditangkap Jatanras Mabes Polri di wilayah Curug, Tangerang Banten.
Usai dilakukan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas, mantan Wali Kota Bamban ini kemudian dideportasi dari Indonesia menuju Manila dengan menggunakan pesawat carteran dan pengawalan ketat petugas kepolisian Filipina.
Diketahui sebelumnya, Alice Guo telah ditetapkan sebagai buronan oleh otoritas Filipina atas kasus pencucian uang. Selain itu, Guo juga terlibat dengan geng kriminal asal Tiongkok.