JAKARTA, iNews.id – Polri dan Polisi Filipina menangkap buronan asal Filipina, Alice Guo alias Guo Hua Ping. Dia merupakan mantan wali kota Bamban, Filipina yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024). Operasi ini melibatkan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Hasil dari proses kerja sama dengan PMJ dan Polresta Bandug," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (4/9/2024).
Melansir dari CNA, Guo menjadi buronan internasional setelah menolak hadir dalam penyelidikan parlemen Filipina terkait tuduhan keterlibatannya dengan sindikat kriminal asal China. Guo membantah semua tuduhan, mengklaim dirinya sebagai warga negara Filipina yang lahir di negara tersebut.
Menurut Kepolisian Manila, Guo diduga kuat memiliki hubungan dengan jaringan kriminal besar yang beroperasi di Filipina dan China.