Dakwaan JPU Dinilai Cermat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate 

Ifaldi Musyadat
Riyan Rizki Roshali
Majelis Hakim Tipikor  PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor  PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Sidang digelar  di PN Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
11 bulan lalu

Mahkamah Konstitusi Gelar 1.051 Sidang PHPU Sepanjang Tahun 2024 

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Video
1 tahun lalu

Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Lima Orang Saksi Dihadirkan

Video
1 tahun lalu

Saka Tatal Lebih Rileks dan Sempat Mainkan Gitar Sebelum Jalani Sidang Lanjutan PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal