Dalam 5 Bulan, Polisi Amankan 49,8 Kg Narkoba dari 12 Tersangka 

Ifaldi Musyadat
Giffar Rivana
Polisi menangkap 12 orang tersangka kasus peredaran narkotika yang beraksi di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 12 orang tersangka kasus peredaran narkotika yang beraksi di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Para pengedar itu ditangkap dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari 2024-Mei 2024.

Polisi mendapatkan barang bukti nakotika jenis sabu, ekstasi dan ganja seberat 49,8 kg. 12 pelaku berasal dari 9 pengembangan kasus dan ditangkap di 4 tempat yang berbeda.

Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 hari lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
24 hari lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Video
4 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Video
4 bulan lalu

Kejam! Israel Campurkan Narkoba hingga Pil Infertilitas ke Makanan Warga Gaza

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal