Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat dan Berikan Rekomendasi Ini

iNews
Ifaldi Musyadat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam persidangan ini, Dewas KPK memberikan Firli sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
16 hari lalu

KPK Bongkar Kasus Eks Pejabat Pajak, Duit Gratifikasi Diduga buat Fashion Show Anak

2 bulan lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

3 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

3 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

5 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal