Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat dan Berikan Rekomendasi Ini

iNews
Ifaldi Musyadat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam persidangan ini, Dewas KPK memberikan Firli sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
4 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
4 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Video
14 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK, Klarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi

Video
28 hari lalu

Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal