JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyebar hoaks video kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial S dan amankan tiga orang lainnya di sejumlah daerah.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, penyebaran video hoaks yang beredar belakangan dianggap sebagai bentuk dari black campaign dan harus ditindak secara hukum.
Kapolri menambahkan, video tersebut merupakan simulasi yang dilakukan Polri beberapa tahun lalu guna mengantisipasi pecahnya kerusuhan yang terjadi saat pesta demokrasi. Terduga pelaku dikenakan Undang-Undang ITE.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan