Disahkan, Wakil Ketua KPK Nilai RUU MD3 Bertentangan Konstitusi

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) MD3 yang baru disahkan DPR RI bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, MD3 tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden bukan Majelis Kehormatan Dewan.

Atas pernyataan tersebut, dalam Rapat Kerja Komisi Hukum dan KPK yang digelar Selasa (13/2/2018) siang, anggota Komisi Hukum Masinton Pasaribu menyatakan keberatan atas komentar Laode. Dia meminta KPK agar tidak perlu turut campur dalam menilai lembaga lainnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan usai RUU tersebut disahkan, yaitu terkait pasal 245 yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR, harus seizin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
3 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
3 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
3 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
4 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal