Disahkan, Wakil Ketua KPK Nilai RUU MD3 Bertentangan Konstitusi

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) MD3 yang baru disahkan DPR RI bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, MD3 tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden bukan Majelis Kehormatan Dewan.

Atas pernyataan tersebut, dalam Rapat Kerja Komisi Hukum dan KPK yang digelar Selasa (13/2/2018) siang, anggota Komisi Hukum Masinton Pasaribu menyatakan keberatan atas komentar Laode. Dia meminta KPK agar tidak perlu turut campur dalam menilai lembaga lainnya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan usai RUU tersebut disahkan, yaitu terkait pasal 245 yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR, harus seizin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Bongkar Kasus Eks Pejabat Pajak, Duit Gratifikasi Diduga buat Fashion Show Anak

1 bulan lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

3 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

3 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

5 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal