JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus selama 20 hari ke depan. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2019.
Meski ditahan selama 20 hari ke depan, namun Hidayat yakin akan dilantik sebagai gubernur Maluku Utara. Hidayat ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada Senin (2/7/2018). Begitu keluar dari Gedung KPK, dia sudah mengenakan rompi tahanan.
Ahmad enggan angkat bicara terkait penahanannya. Namun, dia tetap bersyukur karena unggul dalam Pilgub Maluku Utara berdasarkan hitung cepat (quick count).
Hidayat unggul sementara di Pilgub Maluku Utara dalam hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ahmad berpasangan dengan Rivai Anwar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tak hanya Ahmad Hidayat dan Zainal Mus, KPK juga menahan Anggota DPRD Kabupaten Sula Hidayat Mus. Adik Zainal Mus tersebut ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Namun, Zainal Mus ditahan di Rutan yang berbeda dengan kakaknya.
Video Editor: Khoirul Anfal