Ditentang KPU, Bawaslu Malah Loloskan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg di 5 Daerah

iNews

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) belum sepakat soal mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. Meski begitu, panwaslu di sejumlah daerah meloloskan bacaleg mantan napi korupsi menjadi caleg. Hal itu melanggar peraturan KPU.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, peraturan KPU telah disahkan dan menjadi undang-undang. Seharusnya peraturan KPU mengikat semua pihak termasuk Bawaslu. Peraturan tersebutm yakni larangan mantan napi korupsi menjadi anggota legislatif.

Diketahui, lima daerah eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu adalah di Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tanah Toraja dan Sulawesi Utara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 hari lalu

KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?

Video
3 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
10 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
12 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal