Ditetapkan Tersangka, Kejagung Ungkap Peran Mantan GM Antam dalam Kasus Rekayasa Penjualan Emas

Irfan Ma'ruf
Mu'arif Ramadhan
Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang, Kamis (2/1).

Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 agar seolah-olah terjadi harga diskon. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Budi Said crazy rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pembeliaan emas di PT Antam.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Crazy Rich Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Video
1 tahun lalu

Tetapkan 6 Tersangka Pemalsuan 109 Ton Emas, Kejagung: Eks GM UBPPLM Antam Berbagai Periode

Video
2 tahun lalu

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kasus Emas Antam Ditolak

Video
2 tahun lalu

Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung

Video
5 tahun lalu

Video Rekaman CCTV Wanita Bawa Kabur Logam Mulia 300 Gram di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal