Ditetapkan Tersangka Mantan Menpora Roy Suryo Tidak Ditahan, Ada Apa?

Den Helmi Sajangbati
Mantan Menpora Roy Suryo diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditkrimsus DA Metro Jaya.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menpora Roy Suryo diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditkrimsus DA Metro Jaya. Meski sudah berstatus tersangka dalan kasus meme stupa yang dibuat mirip Presiden Jokowi, polisi belum melakukan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
24 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

25 hari lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

1 bulan lalu

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

2 bulan lalu

Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal