JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo mencabut surat kuasa khusus yang sebelumnya diberikan kepada tim pengacara Ahmad Khozinuddin. Tim tersebut tidak boleh lagi mengatasnamakan dirinya dalam penanganan perkara terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Roy sebelum mengikuti persidangan untuk mendengarkan jawaban pihak termohon. Roy mengatakan pencabutan kuasa telah berlaku sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Roy menyoroti tim dari kubu Ahmad Khozinuddin yang menurutnya tidak mengikuti rangkaian persidangan, praperadilan maupun agenda persidangan dokter Tifa. Dia menegaskan tidak ada lagi pihak dari tim tersebut yang diperbolehkan berbicara atau bertindak dengan mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa. Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.
Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro
Roy menjelaskan, keputusan tersebut telah dituangkan melalui surat penghentian kuasa khusus yang dia tandatangani pada 11 Juli 2026.