Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

Senin, 13 Juli 2026 - 16:15:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo mencabut surat kuasa khusus yang sebelumnya diberikan kepada tim pengacara Ahmad Khozinuddin. Tim tersebut tidak boleh lagi mengatasnamakan dirinya dalam penanganan perkara terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan Roy sebelum mengikuti persidangan untuk mendengarkan jawaban pihak termohon. Roy mengatakan pencabutan kuasa telah berlaku sejak Sabtu, 11 Juli 2026.

Roy menyoroti tim dari kubu Ahmad Khozinuddin yang menurutnya tidak mengikuti rangkaian persidangan, praperadilan maupun agenda persidangan dokter Tifa. Dia menegaskan tidak ada lagi pihak dari tim tersebut yang diperbolehkan berbicara atau bertindak dengan mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo.

"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa. Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.

Roy menjelaskan, keputusan tersebut telah dituangkan melalui surat penghentian kuasa khusus yang dia tandatangani pada 11 Juli 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut