Ditolak PN Jakpus Tolak, Gugatan TPDI Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Mental

Achmad Al Fiqri
PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo

JAKARTA, iNews.id - PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo terkait dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Putusan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Otto mengatakan, sejatinya ada tiga gugatan terhadap Jokowi.

Gugatan pertama, dilayangkan di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti. Kedua, ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi. Ketiga, gugatan terhadap Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
20 hari lalu

Budi Arie Ungkap Projo Siap Ganti Logo Baru agar Tak Terkesan Kultus Individu

Video
24 hari lalu

Projo Buka Peluang Jadi Partai Politik, Keputusan Ditetapkan Awal November

Video
31 hari lalu

Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!

Video
1 bulan lalu

Purbaya Bandingkan Ekonomi Era SBY dan Jokowi: SBY Tidur Saja Tumbuh 6 Persen

Video
1 bulan lalu

Di Depan Jokowi, Raja Juli Antoni Singgung Ijazah, UGM Sebut Alumni Kebanggaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal