Ditolak PN Jakpus Tolak, Gugatan TPDI Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Mental

Achmad Al Fiqri
PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo

JAKARTA, iNews.id - PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo terkait dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Putusan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Otto mengatakan, sejatinya ada tiga gugatan terhadap Jokowi.

Gugatan pertama, dilayangkan di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti. Kedua, ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi. Ketiga, gugatan terhadap Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

20 hari lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

20 hari lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

26 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

26 hari lalu

Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal