Divonis 10 Bulan, Hakim Putuskan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Ari Sandita Murti
Mu'arif Ramadhan
Jumhur Hidayat

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu divonis hakim 10 bulan. Akan tetapi, tak dilakukan penahanan terhadap Jumhur.

Terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap.

Namun dia mengerti, sehingga patut diduga akan menerbitkan keonaran sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider. Sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro, Jalani Pemeriksaan terkait Berita Bohong

Video
2 tahun lalu

Ketua KPU RI Dilaporkan ke Polda Jatim karena Dinilai Sebarkan Berita Bohong

Video
2 tahun lalu

Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Rocky Gerung Dicecar Puluhan Pertanyaan

Video
2 tahun lalu

Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar Puluhan Pertanyaan

Video
3 tahun lalu

Terungkap, Ini Fakta Wanita yang Mengaku Ditertawakan saat Lapor Suaminya Hilang di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal