Diyakini Terima Gratifikasi dan TPPU, JPU Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Reza Ramadhan
Riyan Rizki Roshali
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU pada Senin (11/12/2023).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU pada Senin (11/12/2023). JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. JPU juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi tersebut dilakukan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Video
8 bulan lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Video
10 bulan lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Video
12 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
12 bulan lalu

JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal