JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice) terkait perkara yang dihadapinya. Dia bahkan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa sekaligus menanggapi kabar yang menyebut dirinya akan mengajukan restorative justice kepada Jokowi.
"Sekali lagi, sebagai penegasan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insya Allah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun," ujar Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (26/3/2026).
Menurut Tifa, kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karya ilmiah yang dia hasilkan. Karena itu, dia menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepada pihak mana pun, termasuk Jokowi.
"Karena, yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun," ujar Tifa.