Dua Tersangka Suap Pengadaan Barang Pemkot Kota Batu Segera Disidang

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dari dua tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur tahun anggaran 2017 ke penuntut umum. Kedua tersangka adalah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan  Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan persidangan keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp5,26 miliar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 hari lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

2 bulan lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

2 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal