Dua Tersangka Suap Pengadaan Barang Pemkot Kota Batu Segera Disidang

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dari dua tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur tahun anggaran 2017 ke penuntut umum. Kedua tersangka adalah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan  Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan persidangan keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp5,26 miliar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal