Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Ilusi Insiroh
Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
2 tahun lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Video
3 tahun lalu

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal