JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.