Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Ilusi Insiroh
Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

3 tahun lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

3 tahun lalu

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal