Empat Pelajar SMK 54 Terancam Dikeluarkan dari Sekolah dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Yohannes Tobing
Reza Ramadhan
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka 4 pelajar SMK yang melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu.

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka 4 pelajar SMK yang melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu. Para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25 ribu.

Mereka berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah. Dua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara maksimal.

Sementara, dua anak lain masih di bawah umur. Polisi masih mengedepankan sistem peradilan anak. Pihak sekolah juga disebut akan mengeluarkan empat pelajar tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras oleh OTK sampai Menjerit Kesakitan

Video
6 bulan lalu

HEADLINE iNews: Hadiah Hardiknas untuk Guru Honorer hingga Menggali Budaya dan Tradisi Emirat di SMCCU Dubai

Video
11 bulan lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswi Cantik di Jogja saat Malam Natal, Ternyata Ini Motifnya

Video
2 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembacokan dan Penyiraman Air Keras Pedagang Buah di Jakarta Timur

Video
2 tahun lalu

Terlibat Tawuran, Gerombolan Pelajar SMK Gunakan Senjata Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal