Fakta-Fakta Anggota Brimob yang Lindas Ojol Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Komaruddin Bagja
Fakta-Fakta Anggota Brimob yang Lindas Ojol Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA, iNews.id -  Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kompol Cosmas diduga melindas seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan saat terjadi demo yang berujung ricuh.

Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar berat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP.

Sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya pada kerusuhan demo di Jakarta Pusat. Mabes Polri segera menyelidiki kasus ini dan Propam langsung menahan tujuh personel terkait.

Divisi Propam Polri membagi pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan sedang. Dua anggota termasuk pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas yang duduk di depan sebelah kiri driver dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Raih Puluhan Ribu Tanda Tangan

Video
2 bulan lalu

Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Video
2 bulan lalu

Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Video
2 bulan lalu

Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan

Video
2 bulan lalu

Puan Maharani Janji DPR Berbenah Usai Gelombang Demo dan Kritik Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal