Breaking News, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat 

Putranegara Batubara
Sidang KKEP menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. 

Kompol Cosmas merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Momen Komandan Brimob Hadiri Sidang Etik

Nasional
2 hari lalu

Sidang Etik Personel Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Masih Berlangsung, Berjalan 5 Jam 

Nasional
5 hari lalu

Kompol Cosmas Kaju Pelindas Ojol Affan Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal