Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara dalam dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves

Rio Manik
Reza Ramadhan
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik. Selain pidana 3 tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama 3 bulan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Dieksekusi di Lapas Cipinang, Begini Penampakannya

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana Versus Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Tegas! Purbaya Ogah Duit Negara Nganggur di MBG: Saya Tetap Bayar Bunga, Rugi

57 tahun lalu

Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal